Bomer Pasaribu :Perlu UU Tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan

06-02-2009 / PANITIA KHUSUS
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR RI tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Bomer Pasaribu (F-PG) mengatakan bahwa Undang-Undang tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan itu perlu diterbitkan mengingat belum adanya peraturan yang jelas mengenai hal tersebut. Penegasan itu disampaikan Bomer yang juga didampingi oleh Wakil Ketua Pansus Atte Sugandi (F-PD), dan Amin Bunyamin (F-PPP), saat jumpa pers di gedung DPR RI, Jum’at (6/2). “Pengaturan mengenai pemberian gelar dan tanda kehormatan masih tersebar dimana-mana, karena itu perlu aturan yang jelas,” tegas Bomer. Bomer menambahkan, selama ini praktek pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan berdasarkan UUD Sementara R.I.S Tahun 1950 atau pada era revolusi fisik dan pemerintahan federal dan UUD 1945 sebelum amandemen, sehingga ditemukan masalah yang harus dibenahi sesuai dengan amanat UUD 1945 hasil amandemen dan tuntutan reformasi. Masalah tersebut menurut Bomer antara lain adalah adanya ketidak jelasan mengenai konsepsi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan dan pemberiannya tanpa batasan criteria serta kualifikasi yang jelas dan pasti. Selain itu, kurangnya keterbukaan, partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam praktek pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. Lebih lanjut Bomer menjelaskan, beberapa hal penting terkait dengan materi UU GTK tersebut adalah adanya penataan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang mempertimbangkan aspek kesejarahan, keselarasan, keserasian, keseimbangan, bobot perjuangan atau karya atau prestasi, visioner, mencegah kesan segala bentuk dikotomi dan melengkapi berbagai aspek yang belum tercakup selama ini. Untuk pemberian Gelar menurut Bomer hanya diberikan kepada Pahlawan seperti Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Kemerdekaan, Pahlawan Revolusi dan lain sebagainya. Tanda Jasa merupakan satu jenis penghargaan yang baru dan belum dikenal selama ini. Tamda Jasa ini diberikan dalam bentuk Medali yang terdiri atas Medali Kepeloporan, Medali Kejayaan dan Medali Perdamaian. Sedangkan Tanda Kehormatan merupakan penghargaan yang terdiri atas Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha. “Bintang ada 14 macam yang terdiri dari 7 Bintang sipil dan 7 Bintang militer. Secara umum lanjut Bomer, setiap Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang berjasa besar bagi kejayaan dan nama besar Negara Indonesia berhak menerima Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dari Presiden sebagai Kepala Negara. Mengenai kelembagaan Bomer mengatakan, lembaga yang berwenang untuk meneliti dan memverifikasi siapa saja yang layak untuk diberikan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan disebut dengan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (DGTK).(ol)
BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...